Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Dibubarkan, Baidowi Menyatakan Pemerintah Memang Punya Kewenangan

Kamis, 31 Desember 2020 – 14:33 WIB
FPI Dibubarkan, Baidowi Menyatakan Pemerintah Memang Punya Kewenangan - JPNN.COM
Ahmad Baidowi saat diskusi di Media Center DPR beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI (Front Pembela Islam).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pemerintah memiliki wewenang memberikan izin maupun melarang keberadaan ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi di Jakarta, Kamis (31/12).

Baidowi menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.

Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.

"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

FPI dibubarkan, Ahmad Baidowi mengatakan, pemerintah berwenang memberi izin atau melarang ormas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News