Munarman Dkk Membentuk FPI Baru, Ferdinand Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai langkah eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan organisasi kemasyarakatan atau Ormas FPI baru setelah dibubarkan pemerintah merupakan bentuk nyata penentangan terhadap negara.
Ferdinand mengatakan, dasar hukum pembubaran FPI dan pelarangan terhadap segala aktivitas maupun atributnya sudah dijelaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga.
"Jadi kalau mengakali, menentang dan menantang seperti ini, saya pikir bukan hanya ormasnya yang disanksi tetapi juga para pengurusnya harus dihadapkan pada proses hukum," ucap Ferdinand kepada jpnn.com, Kamis (31/12).
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini menilai langkah eks pengurus FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada hari yang sama dengan pembubaran FPI merupakan akal-akalan dan melawan negara.
Sebab, kata direktur eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) ini, pembubaran FPI dilakukan pemerintah bukan saja karena namanya, tetapi juga karena kegiatannya yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.
"Jadi kalau kemudian Front Pembela Islam dibubarkan dan mereka ganti nama menjadi Front Persatuan Islam, dan kegiatan radikalismenya serta anti-Pancasila tetap berjalan, kegiatannya sama, tokohnya sama, ya harus dilarang dan ditindak," tutur Ferdinand.
"Jangan sampai negara dipermainkan oknum-oknum ormas seperti FPI ini, harus disikat, ditindak," pungkas pria asal Sumatera Utara ini.
Sebelumnya sejumlah tokoh langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada Rabu (30/12) siang.