FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Dalam keputusan pertama yang tertuang dalam SKB tertanggal 30 Desember 2020 itu pemerintah Indonesia menyatakan FPI ialah organisasi yang tidak diakui hukum.
"Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," ucap Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
Keputusan berikutnya, seperti dibacakan Eddy, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan, bertentangan dengan hukum.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Eddy membacakan keputusan SKB poin ketiga.
Keempat, ucap Eddy, aparat penegak hukum perlu menghentikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh FPI. Pasalnya, FPI seperti tertulis pada poin ketiga keputusan SKB ialah organisasi terlarang.
"Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI," ucap Eddy membacakan poin keempat keputusan.