Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga

Rabu, 30 Desember 2020 – 14:20 WIB
FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga - JPNN.COM
Unjuk rasa massa FPI. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN

Berikutnya, kelima, kata Eddy, poin keputusan SKB berisi permintaan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam setiap kegiatan FPI.

Bahkan, pemerintah mengajak masyarakat melaporkan kepada penegak hukum ketika terdapat kegiatan beratribut FPI.

"Kementerian atau lembaga yang menandatangani SKB ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Eddy membacakan poin keenam SKB.

 "Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkas Eddy membacakan poin terakhir SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

FPI dibubarkan pemerintah, berikut ini SKB 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close