FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga
Berikutnya, kelima, kata Eddy, poin keputusan SKB berisi permintaan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam setiap kegiatan FPI.
Bahkan, pemerintah mengajak masyarakat melaporkan kepada penegak hukum ketika terdapat kegiatan beratribut FPI.
"Kementerian atau lembaga yang menandatangani SKB ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Eddy membacakan poin keenam SKB.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkas Eddy membacakan poin terakhir SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: