Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Dibubarkan, Polda Aceh: Keputusan Tegas Ini Bikin Masyarakat Lega

Kamis, 31 Desember 2020 – 23:51 WIB
FPI Dibubarkan, Polda Aceh: Keputusan Tegas Ini Bikin Masyarakat Lega - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, ACEH - Polda Aceh meminta masyarakat membantu aparat menjalankan keputusan pemerintah terkait larangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemerintah secara tegas melarang aktivitas FPI karena tidak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.

Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan keputusan pemerintah tersebut telah didukung beberapa organisasi masyarakat dan masyarakat diminta mendukung tindakan tegas dari pemerintah terkait pembubaran FPI.

"Masyarakat patut mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI dan membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Menurut Kombes Pol Ery Apriyono, keputusan pemerintah melarang aktivitas FPI tertuang dalam surat keputusan bersama enam kementerian dan lembaga. Keputusan tersebut menjadi bukti negara hadir memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara," kata perwira menengah Polri tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengimbau masyarakat mematuhi keputusan pemerintah tersebut. Masyarakat diminta aktif melaporkan segala bentuk kegiatan organisasi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan segera organisasi yang kegiatannya meresahkan masyarakat. Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho, kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Polda Aceh meminta masyarakat membantu aparat menjalankan keputusan pemerintah terkait larangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close