Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Ogah Perpanjang SKT, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2019 – 14:43 WIB
FPI Ogah Perpanjang SKT, Ini Alasannya - JPNN.COM
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Sobri, SKT itu tak akan berguna bagi FPI, karena pihaknya tak pernah memanfaatkan kegunaan dari SKT tersebut.

"Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," kata Sobri kepada wartawan, Sabtu (21/12)

Bantuan yang dimaksud adalah soal pendanaan. Sobri mengatakan, dalam setiap menjalankan kegiatan, FPI tak pernah meminta bantuan dana ke pemerintah. Sehingga SKT sebagai syarat mendapat bantuan dirasa tak perlu.

“Kami tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi, karena tidak berguna," tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Damai Hari Lubis mengatakan, apa yang disampaikan Sobri benar adanya.
“Pernyataan dari Ketum FPI itu memang benar adanya, sudah tepat dan memiliki landasan hukum,” ujar Damai.

Adapun landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang isinya menyatakan, “Terhadap ormas yang tidak terdaftar,  pemerintah tidak dapat melarang keberadaannya. Hanya saja ormas dimaksud dalam menjalankan kegiatan atau aktivitas sosialnya tidak mendapat bantuan keuangan dari pemerintah.”

“Sehingga konsekuensinya FPI hanya tidak mendapatkan bantuan keuangan. Faktanya FPI memang sebelumnya saat memiliki SKT atau terdaftar di Kemendagri tidak pernah meminta bantuan keuangan dari pemerintah,” tegas Damai.

Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA