FPI Perlu Mengerti, Mahkamah Internasional Hanya Meladeni Kasus Pelanggaran HAM Berat
Senin, 25 Januari 2021 – 23:05 WIB
Sementara itu, unsur unable tidak terpenuhi dalam kasus tewasnya enam laskar. Sebab, saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," beber dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: