FPI sebagai Organisasi Bukan Urusan Polri
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri hingga saat ini belum memberikan pernyataan sikap terkait peristiwa bentrokan antara FPI dan warga di Lamongan. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Agus Rianto saat ditemui di kantornya enggan memberikan penjelasan perihal tindak lanjut dari peristiwa tersebut.
Begitu pula Kadivhumas Irjen Ronny F Sompie, yang tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan Koran ini. Namun, pada peristiwa sebelumnya Ronny sempat menegaskan jika sikap korps Bhayangkara terhadap FPI sudah jelas. Yakni, sebatas pada penegakan hukum.
"Sikap kami tegas terhadap perbuatan melawan hukum, mengganggu kamtibmas, dan masuk ranah pidana," ujarnya. Artinya, jika ada peristiwa terkait FPI, pihaknya hanya akan menindak oknum yang kedapatan melanggar pidana saat kejadian lalu memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Ronny mencontohkan, dalam peristiwa Kendal, pihaknya menetapkan tiga anggota FPI sebagai tersangka karena menabrak warga hingga tewas dan membawa senjata tajam saat sweeping. Kemudian, dalam kasus di Makassar, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Untuk FPI secara organisasi, Ronny mengatakan pihaknya tidak bisa menindak. "Ada Instansi yang lebih berwenang untuk itu," ujarnya. Pihaknya hanya bisa memberikan sejumlah pandangan berdasarkan perbuatan oknum-oknum anggota FPI di lapangan yang berhasil diungkap. (byu)