FPI Tempuh Jalur Hukum, HNW Ingatkan Ini ke Pemerintah
Dalam UU Ormas tersebut, kata dia, sanksi yang dijatuhkan terhadap ormas bisa dilakukan tanpa melewati proses peradilan. Dia menegaskan bahwa ini salh satu ciri negara kekuasaan, dan bukan ciri dasar negara hukum.
“Padahal di UU Ormas sebelumnya (UU 17/2013) pemberian sanksi harus melewati mekanisme proses peradilan," tegasnya.
HNW menyatakan Pasal 65 UU No 17/2013 menyebutkan bahwa penghentian sementara kegiatan suatu ormas wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA).
"Sayangnya, di UU Ormas perubahan (UU 16/2017) yang berasal dari perppu yang diteken oleh Presiden Jokowi ketentuan itu dihapuskan,” ujarnya.
HNW mengatakan sumber utama persoalan ormas di Indonesia akhir-akhir ini adalah perppu tersebut karena tidak lagi melibatkan pengadilan dalam pemberian sanksi. Menurut dia, sebenarnya sudah banyak penolakan terhadap Perppu Ormas tersebut, seperti dari Partai Gerindra, PAN, PKS, dan sejumlah organisasi atau aktivitas HAM.
"Jadi, sudah sepatutnya, momentum FPI ini bisa mendorong DPR, masyarakat peduli HAM dan demokrasi, bahkan pemerintah bila berkomitmen menguatkan negara hukum dan demokrasi agar UU Ormas bisa segera direvisi untuk lebih menonjolkan ciri negara hukum, demokratis dan peduli HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut HNW menilai langkah FPI menempuh jalur hukum itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Ormas.
Dia menjelaskan dalam putusan nomor 2/PUU-XVI/2018, MK menyebutkan bahwa meski proses pengadilan sebelum penjatuhan sanksi ormas dihapuskan, tetapi bukan berarti pihak yang keberatan dengan surat keputusan (SK) penjatuhan sanksi tidak bisa membawa kasus itu ke pengadilan.