FPI Tempuh Jalur Hukum, HNW Ingatkan Ini ke Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap tim hukum Front Pembela Islam (FPI) menyiapkan langkah hukum sesuai arahan Habib Rizieq Shihab. Hal itu menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan atribut dan menghentikan kegiatan FPI.
Karena itu, HNW berharap pengadilan, dalam hal ini PTUN, dan pemerintah harus membuktikan dan mengedepankan ketaatan pelaksanaan ketentuan hukum dan konstitusi dalam kasus ini.
Apalagi, ia berujar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengingatkan bahwa pelarangan organisasi kemasyarakatan (ormas) harus sesuai konstitusi.
Sementara, lanjut dia, penerbitan SKB larangan dan penghentian kegiatan FPI itu dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil seperti LBH, KontraS, PSHK, dan LBHPers, sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Upaya hukum FPI itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Karena itu setiap tindakan penyelenggara negara harus berbasis kebenaran dan keadilan hukum," kata Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (31/12).
Karena itu, Hidayat mengatakan pemerintah juga harus mengimbangi langkah hukum FPI dengan komitmen penegakan hukum dan konstitusi. Ia menjelaskan, dulu FPI tidak mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) karena belum memperoleh rekomendasi dari Kemeterian Agama (Kemenag).
“Nyatanya, Menteri Agama Fachrul Razi telah memberikan rekomendasi perpanjangan SKT pada 29 November 2019 karena FPI telah berkomitmen kepada Pancasila dan NKRI,” ungkapnya.
Ia menyayangkan aturan main dalam kasus penghentian dan pelarangan kegiatan FPI, yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang sangat jauh dari prinsip negara hukum, demokrasi dan HAM.