FPI Tempuh Jalur Hukum, HNW Ingatkan Ini ke Pemerintah
"Opsi menggugat ke PTUN masih tersedia. Jadi langkah FPI sudah tepat. Kita semua harus sama-sama mengedepankan proses hukum,” ujarnya.
Karena itu, HNW berharap hakim PTUN dan pemerintah juga bisa melihat kasus ini secara jernih. Selain itu, bisa memastikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati oleh penyelenggara negara.
HNW berharap pemerintah dapat mengimbangi langkah FPI dengan mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi ini. Menurut HNW, bila eks anggota FPI ingin mendirikan ormas baru sesuai undang-undang, seharusnya tidak dihalang-halangi oleh pemerintah.
"Apalagi, para eks anggota FPI itu diakui oleh masyarakat luas dengan banyaknya aksi positif dan kegiatan konkret membantu pemerintah dan masyarakat, seperti saat FPI membantu korban bencana, tanpa membedakan SARA, dalam semangat pengabdian dan bingkai NKRI serta Pancasila,” ujarnya.
Nah, kata dia, kini eksponen FPI sudah mendeklarasikan ormas Front Persatuan Islam. Deklaratornya tegas menyampaikan bahwa Front Persatuan Islam didirikan dengan semangat damai, untuk melanjutkan perjuangan bela agama, bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945.
"Kegiatan positif oleh ormas seperti ini harusnya tidak dihambat lagi oleh pemerintah,” pungkasnya. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: