Fraksi Gerindra DKI: Hapus Jabatan Camat sama dengan Menabrak Perda
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menyatakan, wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin menghilangkan jabatan camat bakal menabrak Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut Syarif, harus dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum mengeluarkan wacana itu. "Melanggar Perda lagi wacana camat itu," ujar Syarif kepada wartawan, Minggu (31/5).
Syarif menyatakan, sebagai seorang gubernur, Ahok, panggilan sang gubernur, tidak boleh mewacanakan mengenai penghapusan camat. Mestinya, kata dia, Ahok menaati aturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan camat.
"Ahok bukan ilmuwan, kalau ilmuwan boleh mewacanakan itu. Dia itu birokrat yang seharusnya taat aturan. Kalau itu (wacana penghapusan jabatan camat) jangan Ahok yang ngomong. Kalau yang ngomong begitu ilmuwan enggak apa-apa," tegasnya.
Seperti diberitakan, Ahok akan mengurangi jumlah pegawai negeri sipil DKI secara bertahap. "Dari sisi struktur, kami kurangin 1.500 orang," ucapnya.
Ahok menyatakan, jabatan camat sudah tidak diperlukan. Karenanya, mantan Bupati Belitung Timur itu mewacanakan untuk menghilangkan jabatan camat.
"Sekarang kita bertanya, perlu enggak sih camat? Sebenarnya enggak perlu. Kenapa mesti ada kantor camat? Lurah saja, asisten di kota yang membawahi supervisi menjadi penyelia mereka," ujar Ahok. (gil/jpnn)