Fraksi Gerindra Gunakan Kata 'Memberhentikan' Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI tidak menggunakan kata "menerima" ataupun "setuju" terhadap permohonan pengunduran diri Gubernur Joko Widodo.
Mereka memilih menggunakan kata "memberhentikan" gubernur yang 20 Oktober mendatang dijadwalkan akan dilantik sebagai presiden RI tersebut.
Hal ini tertuang dalam pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10).
"Kami menyatakan memberhentikan Saudara Ir Joko Widodo sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata anggota Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni membacakan pandangan fraksinya.
Fraksi Gerindra, lanjut Abdul Ghoni, memandang langkah Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden sebagai pendidikan politik yang buruk. Hal tersebut juga sangat menggangu jalannya pembangunan di ibu kota.
Karenanya, Fraksi Gerindra berharap di masa akan datang ada peraturan tegas yang melarang kepala daerah maju sebagai calon presiden. "Kami tidak mau jabatan kepala daerah hanya jadi batu loncatan untuk meraih jabatan lain," tuturnya.
Seperti diketahui, Joko Widodo sudah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri kepada DPRD pada hari, Kamis (2/10) lalu.
Rapat paripurna DPRD hari ini dimaksudkan untuk mendengar tanggapan masing-masing fraksi atas permohonan tersebut.