Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fraksi NasDem Minta Nama RUU Cipta Kerja Diubah

Sabtu, 25 April 2020 – 23:11 WIB
Fraksi NasDem Minta Nama RUU Cipta Kerja Diubah - JPNN.COM
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali. Foto: Fraksi Nasdem DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad M Ali mengapresasi pernyataan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani ihwal penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada omnibus law RUU Cipta Kerja.

Namun demikian, kata Ali, bagi NasDem pernyataan tersebut masih akan menyisakan potensi resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker. “Dalam hemat NasDem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Ali menjelaskan klaster ini tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan.

Klaster itu juga telah membuat proses pembahasan salah satu omnibus law ini menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembentukan RUU. “Yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di tanah air,” ungkap Ali.

Wakil ketua umum Partai Nasdem ini memandang akan lebih tepat bila klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan.

Menurutnya, meskipun ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Cipta Kerja, pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya aturan ini.

Karena itu, Ali menyatakan, Fraksi NasDem senantiasa mengajak kepada semua pihak fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam RUU Cipta Kerja ini.

“Jika dengan begitu nama RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU dimaksud,” kata dia.

Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad M Ali mengapresasi penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close