Fraksi NasDem Minta Nama RUU Cipta Kerja Diubah
Ali menegaskan bahwa semangat dari RUU Cipta Kerja relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara saat ini. Ada tiga faktor yang setidaknya menjadi alasan. Pertama, alam birokrasi yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi.
Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai dirasakan mulai 2020 ini yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti.
Karena itu, Ali menyatakan Fraksi NasDem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya serikat pekerja untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut.
“Berangkat dari semua pemikiran di atas, Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizininan,” pungkas Ali.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, Jumat (24/4), menyampaikan sikapnya atas RUU Cipta Kerja. Presiden meminta kepada DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut.
Penundaan dimaksudkan agar pemerintah bisa mendalami pasai-pasal terkait dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pernyataan ini sejalan dengan Ketua DPR Puan Maharani sehari sebelumnya yang meminta Badan Legislasi DPR untuk menunda pembahasan klaster yang dimaksud sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Dua pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Presiden Jokowi bertemu dengan perwakilan tiga serikat pekerja di Istana. (boy/jpnn)