Fraksi PD Dorong Bentuk Pansus Hak Angket Pj Gubernur Jabar
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat angkat bicara terkait pelantikan Irjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat yang menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto menilai pelantikan tersebut telah melanggar konstitusi.
Karena itu fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
Didik menegaskan DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan.
“Kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada JPNN, Selasa, (19/6).
Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkannya kepada UU dan aturan yang berlaku.
Menurut Didik ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.
"Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.