Fraksi PDIP: Stop Pembangunan Gedung Komersil di Lahan Hijau
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan DPRD DKI Jakarta ikut menyorot rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur. Pasalnya, kawasan tersebut berdiri di atas lahan hijau sepanjang kurang lebih 1 kilometer.
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP), diminta tidak asal merubah peruntukan karena dapat menyalahi peraturan.
Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengatakan dalam membangun sebuah bangunan komersial, semua pihak, termasuk di dalamnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus melihat Perda RDTR.
Karena dalam perda tersebut, diatur rencana detail kawasan yang termasuk lahan hijau atau lahan yang boleh dibangun gedung perkantoran atau bangunan lainnya.
"Untuk perubahan peruntukan harus kita lihat dari RDTR. Kalau memang sudah tertera masuk sebagai ruang terbuka hijau, ya pasti tidak bisa diubah menjadi kawasan komersial,” kata Gembong di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (31/1).
Perda RDTR, kata Gembong, mengikat seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI. .
Apalagi instansi tersebut atau Pemprov DKI telah menyampaikan kepada warga Pluit, bahwa lahan yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur termasuk lahan hijau. Sehingga tidak bisa didirikan hunian di sana.
Karena itu harus dilakukan penertiban untuk mengembalikan lahan tersebut sebagai lahan terbuka hijau. Namun sekarang malah ingin dibangun bangunan komersial oleh Dinas KUMKMP DKI.