Fraksi PDIP: Stop Pembangunan Gedung Komersil di Lahan Hijau
"Jadi kami minta, Dinas KUMKMP DKI, Pemprov DKI, harus tetap mengacu pada peraturan hukum yang ada. Jangan tabrak aturan terus,” ujarnya.
Seperti diketahui, warga Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berdomisili di RW 12, 15 dan 15 beserta para mantan pemulung di kawasan tersebut, menolak rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur. Sebab, kawasan tersebut merupakan jalur hijau.
Ketua Ikatan Pemulung Penjaringan, Muhammad Hasyim, mengatakan, ada sebanyak 377 pemulung rela meninggalkan lokasi itu tahun 2016 lalu karena dianggap melanggar Perda. Saat itu, Pemprov DKI menggusur para pemulung karena lahan akan dijadikan jalur hijau.
Namun, saat gubernur DKI Jakarta dipimpin oleh Anies-Sandi, lahan tersebut akan dijadikan bangunan untuk UMKM. Dia menuding ada pihak-pihak dari luar wilayah Pluit yang melakukan komersialisasi lahan hijau, dengan berlindung dibalik nama UMKM. (yes/JPC)