Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 

Rabu, 06 April 2022 – 17:40 WIB
Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan  - JPNN.COM
Ilustrasi DPRD DKI Jakarta. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup penuh semua tempat hiburan malam di ibu kota selama Ramadan. 

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mesti mencabut Surat Edaran Nomor 0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Menurut Yani, dengan menutup tempat hiburan malam maka akan membuat umat Islam bisa beribadah dengan lebih tenang. Terlebih, Jakarta saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan belum berubah menjadi endemi.

“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, apalagi di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” tutur Yani dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Yani menyatakan seharusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka tempat hiburan malam di bulan suci. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya fokus menggerakkan ekonomi level bawah selama Ramadan. 

“Kalau masalahnya membangkitkan ekonomi, justru di Ramadan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM yang menyiapkan takjil, menu sahur, dan paket makanan lebaran,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengatur jam operasional sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta selama Ramadan 2022.

Untuk tempat usaha karaoke diizinkan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi untuk menutup seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close