Fredrich Masih Lantang, Emosional, Ancam tak Hadiri Sidang
Menurut Fredrich, sprindik tersebut keliru lantaran ketika dikeluarkan oleh KPK, Novel masih menjalani perawatan di Singapura.
”Saya minta dalam hal ini Pak Agus Rahardjo bisa dipanggil untuk mempertanyakan apakah betul ini tanda tangan dia,” ungkap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Setnov sebagai terdakwa kasus e-KTP.
Atas keterangan Fredrich, majelis hakim sampai meminta waktu untuk berdiskusi. Sidang pun diskors beberapa menit. Namun, itu tidak lantas membuat Saifudin dan anggotanya berubah sikap.
Mereka mempertahankan putusan sela yang sudah dibacakan. ”Kami perintahkan kepada penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkaranya,” kata dia menegaskan.
Majelis hakim menolak semua permohonan Fredrich. Kalau pun Fredrich merasa LKTPK dan sprindik untuk dirinya palsu, Saifudin menyarankan dia memprosesnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Karena kaitan dengan pemalsuan tentu ada hukum,” ujarnya.
Dia juga menolak untuk memeriksa materi praperadilan yang sempat diminta oleh Fredrich. ”Kami tidak bisa menerima,” imbuhnya.
Mendengar putusan itu, Fredrich tampak semakin emosional. ”Kami keberatan majelis,” kata dia.