Fredrich Pertanyakan Dasar Hukum KPK Menahan Orang Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta para wartawan menanyakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), undang-undang apa yang digunakan untuk menahan kliennya yang kini terbaring sakit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana.
Permintaan dikemukakan karena sepengetahuan Fredrich, tidak ada aturan yang membenarkan penegak hukum melakukan penahanan terhadap seseorang yang tengah menderita sakit.
Apalagi disebut Ketua DPR tersebut belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kalau dia (KPK,red) bilang panggilan sudah tiga kali, selama tiga kali itu bapak bisa tunjukan buktinya enggak," ujar Fredrich usai menjenguk Novanto di RSCM Kencana, Jumat (17/11) malam.
Menurut Fredrich, kliennya baru dipanggil satu kali, namun tiba-tiba sudah diterbitkan surat perintah penahanan. "Berarti yang nggak benar siapa, kalian nilai sendiri. Oke cukup gitu," ucapnya.
Dalam kesempatan ini Fredrich juga meminta media netral. Tidak pro maupun kontra dengan kondisi yang dialami ketua umum DPP Partai Golkar tersebut.
"Ini saya lihat kalian (wartawan,red) banyak yang pro sama kontra ya. Wartawan itu netral, bukan pro-kontra. Enggak baik itu sifatnya. Saya enggak suka cara begitu, saya sudah cukup baik hati, saya kasih jawaban, beliau dirawat. Berapa lama, tidak tahu," kata Fredrich.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak kuasa hukum membantah hal tersebut.