Fredrich Yunadi 29 Kali Sebut Dakwaan Harus Batal Demi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2).
Advokat asal Surabaya itu membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Saifudin Zuhri.
Fredrich yang diseret ke meja hijau oleh KPK lantaran diduga berupaya menghalangi proses hukum terhadap Setnov, membacakan eksepsi yang sudah dia siapkan.
Total eksepsi yang dibacakan Fredrich sebanyak 37 halaman. Di antaranya berisi 79 poin yang dibacakan satu per satu.
Dalam 79 poin tersebut, Fredrich berulang kali menyampaikan bahwa dakwaan JPU KPK terhadap dirinya kabur dan harus batal demi hukum.
Setidaknya kalimat tersebut dia ucapkan sebanyak 29 kali dalam sidang kemarin. Misalnya pada poin kelima.
Fredrich menyampaikan, dakwaan JPU KPK kabur dan batal demi hukum lantaran dia menilai KPK tidak menjelaskan secara terperinci soal upaya menghalangi proses hukum yang dituduhkan kepada dirinya.
”Dengan demikian dakwaan ini harus dinyatakan sebagai dakwaan kabur dan batal demi hukum,” ungkap dia.