Fredrich Yunadi jadi Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka.
Dia dianggap telah menghalangi proses penyidikan terhadap kliennya yang kini sudah menjadi terdakwa korupsi e-KTP itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Menurut dia, sore ini akan digelar keterangan pers soal hal itu. “Nanti sore akan diumumkan,” imbuh dia.
KPK sebelumnya telah mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
Pencegahan Fredrich dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi e-KTP.
Dia dicegah berbarengan dengan eks jurnalis Metro TV Hilman Mattauch. (mg1/jpnn)