Freeport Minta Berunding dengan Karyawan
Kamis, 13 Oktober 2011 – 10:10 WIB
Kata Armando, sesuai peraturan yang ada, kalau belum ditemukan kesepakatan, maka bisa dilanjutkan perundingan kedua dalam waktu 30 hari. “Namun yang disepakati hanyalah satu minggu, dan itu pun belum ada kata sepakat, pada saat itu PUK sudah tidak mau duduk bersama dan memberitahukan surat mogok bersama selama 30 hari sejak tanggal 15 September sampai 15 Oktober 2011,” kata Armando.
Terhadap pengajuan mogok kerja oleh PUK, kata Armando, Manajemen merasa bingung, undang-undang mana yang bisa mengatur permohonon mogok kerja tujuh hari, kemudian 30 hari. “Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur kewenangan dari tenaga kerja untuk mengatur jumlah hari mogok kerja,” katanya.
”Saat mogok sudah berjalan dan sampai saat ini hampir masuk hari ke 30 (15 Oktober) belum jatuh temponya, PUK SPSI sudah ada pemberitahuan untuk perpanjangan mogok kerja untuk 30 hari kedua, mulai 15 Oktober sampai 15 November 2011. Kami juga merasa bingung, apakah mogok ini sudah ada aturan yang menentukan hanya sepihak. Dan kami waktu itu yakin bahwa mogok itu ilegal karena (perundingan, red) pada saat itu belum menemui jalan buntu. Dimana kata buntu itu hanya sepihak, sedangkan dari manajemen masih mau duduk bersama. Tetapi PUK tetap tidak mau duduk bersama sampai permintaan dipenuhi. Saya pikir ini sudah keluar dari norma perundingan, dimana mereka mau berunding kalau permintaan sudah dipenuhi,” paparnya.