Freeport Siap Dialog Bahas Kontrak Karya
Jumat, 07 Oktober 2011 – 05:01 WIB
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyebut pada dasarnya perusahaan tambang memiliki semangat yang sama terkait renegosiasi kontrak. Saat ini proses pembicaraan dengan pemerintah soal kontrak karya tersebut masih berlangsung. Memang hal tersebut tidak mudah untuk mencapai titik kesepakatan. Tetapi, dengan keinginan dan niat baik secara kolektif hal tersebut akan berujung positif. ”Kami secara intensif terus berdialog dengan pemerintah,” tukas Martiono Hadianto, Direktur PT NNT.
Sementara Ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Ichsanuddin Noorsy mengungkap sejatinya kontrak karya itu sudah bisa diterapkan. Sebab, renegosiasi yang sudah ada sejak 2005 itu hanya berhadapan dengan prinsip bahwa kontrak hanya dapat direnegosiasi jika kedua belah pihak sepakat. "Kontrak itu tunduk pada hukum mana kan tidak jelas. Itu yang menjadi hambatannya,” ungkapnya.
Buruknya mentalitas dan pengetahuan negosiator Indonesia membuat pemerintah takluk atas negosiator asing. Itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menjadi batu sandungan renegosiasi kontrak. Dalam UU itu ditetapkan prinsip jaminan investasi dan porsi nasional. Kondisi itu diperparah dengan pemerintah melakukan perjanjian bilateral dengan berbagai negara sejak 2005. (far)