FS Tewas Dikeroyok 6 Orang di Ciracas, Korban Dibacok Membabi Buta
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:41 WIB
Baca Juga: Oknum Polisi dan ASN Terlibat Perampokan, Mobil Baru Mahasiswa Dibawa Kabur
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana ayat 3E tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)