FSA HMI Adukan Pak SBY ke Bareskrim Polri
Dia juga menuding bahwa pidato SBY terkesan politis untuk kepentingan kandidat tertentu di Pilkada DKI khususnya. Karena itu, dia mengadukan SBY ke Bareskrim dengan mengajukan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Dengan Lisan.
"Dia menyampaikan lebaran kuda, sampai lebaran kuda pendemo akan tetap berdemonstrasi kalau Ahok tidak diadili. Menurut saya ini harus diusut karena sangat politis, karena itu jadi rusuh dan ada adik-adik kami yang ditangkap dengan dalih memprovokasi," jelasnya.
Namun demikian, dia mengakui bahwa Bareskrim belum menerima laporan yang diajukan. Dia berdalih, Bareskrim Polri akan menerima laporannya setelah polemik penistaan agama Ahok mereda.
"Baru diterima laporan kami. Belum laporan, baru diterima, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi di sini. Sudah terlalu banyak laporan. Barang buktinya berupa video pidato," tandas dia. (mg4/jpnn)