FSGI: PPDB Jakarta Melanggar Aturan Permendikbud, Gubernur Anies Harus Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB).
Hal itu disampaikan menyusul ada demo para orang tua murid yang memprotes kebijakan zonasi di DKI Jakarta.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan, secara yuridis formal, kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sebab, di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama."
"Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak. Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak!," tegas Satriwan dalam pesan elektroniknya, Kamis (25/6).
Dia melanjutkan, ayat 2 menjelaskan bahwa jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.
"Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia," cetusnya.
"Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama," sambungnya.