Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FSGI: PPDB Jakarta Melanggar Aturan Permendikbud, Gubernur Anies Harus Bertindak

Kamis, 25 Juni 2020 – 19:24 WIB
FSGI: PPDB Jakarta Melanggar Aturan Permendikbud, Gubernur Anies Harus Bertindak - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

Jadi menempatkan syarat atau ketegori usia sebagai prasyarat utama atau menempatkannya di seleksi awal untuk alokasi jarak dan afirmasi, memang berpotensi menyalahi Permendikbud No 44/2019.

Bahkan dalam Permendikbud 44/2019 Pasal 6 menyebutkan: Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP; Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan Pasal 7: Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK; Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA/SMK. Artinya para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK.

"Oleh karena itu kami memandang, perlunya segera Kemendikbud dalam hal ini Mas Menteri Nadiem untuk membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB. Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)

Gubernur DKI Anies Baswedan diminta menyikapi protes dari demo para orang tua murid terkait kebijakan zonasi di PPDB Jakarta.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News