FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
Kamis, 03 Oktober 2024 – 10:19 WIB
Selain itu, Donny juga menyampaikan apresiasi Polda Metro Jaya yang dinilai cepat mengusut kasus itu dan menangkap sejumlah pelaku.
"Bagaimanapun juga, saya mengapresiasi Polda, karena telah menangkap dan menetapkan tersangkanya. Saya pikir itu langkah cukup baik, tetapi kita juga perlu mengawasi dan mengawal," ucap Donny.
Diketahui, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang.
Ketiga tersangka itu ialah FEK (38) dan GW (22) yang ditangkap pada Minggu (29/9), serta tersangka baru berinisial MR (28) alias RD yang diringkus pada Selasa (1/10).(*/fat/jpnn)