Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fuad Amin Bebas Satu Bulan, Kok Bisa?

Senin, 22 Juni 2015 – 16:00 WIB
Fuad Amin Bebas Satu Bulan, Kok Bisa? - JPNN.COM
Fuad Amin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan pembebasan sementara (pembantaran) untuk terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin Imron. Kondisi kesehatan mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur itu menjadi alasannya.

Fuad yang menderita komplikasi berbagai penyakit itu dijadwalkan menjalani operasi hernia dalam waktu dekat. Karenanya, majelis yang dipimpin Hakim Muhammad Muchlis memberikan pembantaran selama satu bulan terhitung sejak Selasa (23/6).

"Saya kira hakim menetapkan pembataran mulai 23 Juni 2015. Melihat kondisi terdakwa, kami tetapkan terdakwa perlu diambil tindakan medis, dan terdakwa perlu dibantar penahanannya selama satu bulan," papar Hakim Muchlis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).

Hakim Muchlis mengatakan, pembantaran bisa dibatalkan setelah ada keterangan sehat dari dokter yang menangani Fuad. Selama pembantaran berlaku pihak jaksa KPK diwajibkan memantau ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu.

Ditemui usai sidang, Fuad mengaku lega mendengar keputusan hakim. Pasalnya, politikus gaek Partai Gerindra itu merasa berhak untuk dapat perawatan kesehatan. "Urusan kesehatan, tidak bisa diintervensi siapa pun, jadi harus merdeka," kata Fuad.

Penasihat hukum Fuad, Sira Prayuna mengungkapkan, kliennya akan menjalani operasi Hernia di Rumah Sakit OMNI, Jakarta. Seluruh biaya perawatan pun ditanggung dari kocek pribadi Fuad.

"Tadi, Penuntut Umum (PU) minta di Gatot Subroto, namun keluarga meyakini untuk dirawat di RS Omni. Saya kira kita harus percaya rumah sakit punya standarisasi dan harus yakin mereka bisa mengatasi itu," papar Sira. (dil/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan pembebasan sementara (pembantaran) untuk terdakwa kasus suap jual beli

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close