Fuji Menolak Damai, Mantan Manajer Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Fuji menolak menyelesaikan kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng melalui jalur restorative justice atau mediasi damai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.
"Kami sudah lakukan dua kali upaya restorative justice (RJ), namun tidak membuahkan hasil, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," kata AKP Tomi Kurniawan dilansir Antara, Kamis (11/7).
Batara diduga menggelapkan dana milik Fuji sebesar Rp1,3 miliar yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.
Fuji dan Batara awalnya tidak mempunyai perselisihan atau masalah pribadi. Penggelapan dana yang dilakukan Batara murni karena ingin mengambil uang Fuji.
"Mereka tidak ada perselisihan maupun cekcok antara keduanya, namun tindak pidana ini murni terkait dengan masalah ekonomi yang digunakan oleh saudara BA," jelas AKP Tomi.
Saat diperiksa polisi, Batara mengaku melakukan penggelapan uang lantaran tergiur melihat keuntungan yang didapatkan Fuji.
Dana tersebut kemudian dipakai Batara untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.