Fungsi dan Peran Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Diperkuat
Pada kesempatan ini, Menaker Ida juga mengingatkan pentingnya menyusun basis data yang terstruktur untuk mempermudah penanganan permasalahan maupun sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono menyampaikan Rakonas ini bertujuan menyamakan visi terkait implementasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan Satgas Pelindungan PMI, khususnya pencegahan PMI non prosedural dan membahas berbagai solusi dalam memberikan pelayanan pelindungan PMI secara terkoordinasi dan terintegrasi.
"Adanya koordinasi, kolaborasi, dan integrasi bersama secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pelindungan PMI," kata Suhartono.
Dirjen Suhartono mengatakan Satgas Pelindungan PMI ini telah dibentuk sejak 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural, yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi atau embarkasi.
Hal ini didasari dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya peningkatan pelindungan TKI.
Pada 2020, Satgas yang sebelumnya adalah Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural diubah menjadi Satgas PMI dengan cakupan tugas dan fungsi Satgas ini dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sejak 2020, Satgas ini tidak hanya berada di wilayah debarkasi atau embarkasi, namun juga berada di wilayah daerah asal PMI, tahun 2021 ini terdapat di 25 wilayah debarkasi/embarkasi dan daerah asal PMI," ujar Suhartono.
Sebagai informasi, saat ini keanggotaan Satgas Pelindungan PMI di tingkat pusat terdiri dari unsur Kemnaker, Kemenlu, Polri, Kemensos, Kemenkumham dan BP2MI.