FWD Insurance Gandeng Kredit Pintar Jawab Tantangan Proteksi Pinjaman Online
Pertama, adalah Manfaat Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan Tetap, di mana FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggung/nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung.
Kedua, berbentuk Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan, yang mana dalam hal tertanggung/nasabah mengalami kecelakaan yang mengharuskan dirinya dirawat inap di rumah sakit selama minimal 3 hari berturut-turut, maka FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman.
Kredit Pintar telah beroperasi sejak 2017 dan hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 23,8 triliun untuk tujuan modal usaha kecil atau pendidikan.
Kredit Pintar hingga saat ini telah diunduh sebanyak lebih dari 10 juta kali.(chi/jpnn)