Gadis Disabilitas di Kupang Ini Diperkosa, Pelaku Tak Disangka
jpnn.com, LIKUPANG - Tim penyidik Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap NT alias Niko (24), pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menyebut tersangka pemerkosa gadis disabilitas itu sempat buronan sebelum tertangkap.
"Pelaku yang sempat buron selama dua pekan sudah kami tangkap," kata AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu (30/4).
Dengan penangkapan NT, polisi telah meringkus tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas itu.
Tersangka NT ditangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT pada Kamis (28/4) dini hari.
Operasi penangkapan tersangka pemerkosaan itu dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggotanya.
Menurut AKBP Irwan, saat penangkapan itu pelaku NT melawan petugas dengan menggunakan benda tajam sehingga terpaksa ditembak pada bagian kaki kiri.
"Pelaku sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kami periksa di Polres Kupang," ujarnya.