Gadis Disabilitas di Kupang Ini Diperkosa, Pelaku Tak Disangka
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas, yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka pada Minggu (24/4) subuh.
Sementara Niko sempat buron dan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.
"Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata Irwan.
AKBP Irwan juga mengungkap bahwa tersangka Dani sudah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda. (ant/fat/jpnn)