Gadis Ini Dilaporkan Hilang, Ternyata Nginap di Rumah Pacar
Rabu, 02 Mei 2018 – 19:47 WIB
Atas perbuatannya, Rk dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Yanto mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka.
Mengingat banyak kejadian serupa yang kerap terjadi di Batam.
“Kenali lingkungan anak, teman anaknya, harus benar-benar memperhatikan anak dan yang paling penting komunikasi anak dengan ibu jangan sampai terputus,” tutupnya. (une)