Gafur-Fabanyo Berpeluang Menang di MK
Kamis, 13 November 2008 – 15:47 WIB
Padahal, alasan pemohon, berdasarkan putusan MA No.03 P/KPUD/2008 tanggal 22 Januari 2008, pemohon telah melakukan penghitungan suara ulang pada 20 Februari 2008 yang menghasilkan pasangan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo sebagai pemenang pilkada Malut. Sementara, Keppres tersebut, menurut pemohon, didasarkan pada hasil penghitungan ulang pada 11 Februari 2008 yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Malut yang telah diberhentikan sementara oleh KPU Pusat.
Pemohon meminta MK agar mencabut Keppres dan megesahkan usulan DPRD Malut tentang penetapan usulan pengangkatan Abdul Gafur-Rahim Fabanyto sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Malut, seperti tertuang dalam SK KPU Malut Nomor 23/KEP/PGWG/2008. KPU Pusat sendiri pernah melakukan penghitungan ulang dan menetapkan Abdul Gafur-A Rahim Fabanyo sebagai pemenang.
Sidang Kamis (13/11) merupakan sidang pendahuluan, dengan kata lain, majelis konstitusi belum membuat putusan perkara tersebut. Bambang menjelaskan, Presiden tidak punya kewenangan untuk menetapkan pemenang pilkada. Penetapan pasangan calon terpilih merupakan kewenangan KPU. Sebagai lembaga yang mandiri, kata Bambang, KPU tidak bisa diintervensi pihak lain, termasuk Presiden sekalipun. (sam/JPNN)