Gafur-Fabanyo Berpeluang Menang di MK
Kamis, 13 November 2008 – 15:47 WIB
Abdul Mukhtie dalam sidang perkara sengketa pilkada Maluku Utara (Malut) mengatakan, sebenarnya yang dilakukan KPU Pusat saat mengambil alih penetapan pemenang pilkada Malut sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang No 22 Tahun 2007 pasal 5 yang intinya menyebutkan bahwa KPU terdiri dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.
“Jadi, otoritas penuh KPU termasuk masalah pilkada karena KPU meliputi seluruh wilayah RI. Jadi KPU Pusat ini mempunyai otoritas untuk melaksanakan Pilkada. Sebenarnya, inilah yang dilakukan KPU Pusat terhadap kasus Maluku Utara,” terang Abdul Mukhtie di persidangan perkara tersebut yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11).