Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar daun sirih, celana dalam tersangka, celana dalan korban, dan sebatang setanggi. Akibat perbuatannya itu, Ibrahim dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 belas tahun penjara.(MARIHOT S/fuz/jpnn)
JAMBI- Dukun palsu tak pernah berhenti beraksi. Motifnya pun tak berbeda jauh, duit dan syahwat. Inilah yang dilakukan Ibrahim (50), seorang dukun