Gagal Hadirkan Antasari dan Sadapan Polisi
Selasa, 27 Juli 2010 – 22:22 WIB
Menurut Kaligis, pihaknya juga kesulitan mendapatkan bukti rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Ade Rahrdja. “Kami akan mengirimkan surat ke Kapolda (untuk menghadirkan Antasari). Tapi yang bisa memerintahkan Kabareskrim (soal bukti rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi) bukan wewenang kami,” ujar OC.
Ia juga menegaskan, rekaman sadapan itu jelas ada. Alasan Kaligis, karena Kapolri pernah menyatakan bahwa ada rekaman pembicaraan dimaksud. “Jaksa juga bilang ada,” sambungnya.
Salah satu anggota Tim Pembela Anggodo, Jonggi Simorangkir, bersuara lebih keras. Jonggi menegaskan bahwa persidangan tersebut merupakan persidangan perkara pidana sehinga harus ada kebenaran materiil. “Kalau persidangan pidana, masa kalah dengan persidangan konstitusi (di Mahkamah Konstitusi). Ini tidak benar,” ujar Jonggi.