Gagal Jadi Bupati Madiun, Mantan Kadisdik Ini Banting Setir ke Dunia Hitam
jpnn.com, MADIUN - Tiga orang tersangka kelompok pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Ngawi, akhirnya diringkus Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, para pelaku adalah Sumarji, Sarkam, dan Sumardi.
Nama terakhir merupakan pensiunan PNS sekaligus mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Bahkan sempat mencalonkan diri menjadi Bupati Madiun pada 2013 lalu.
"Selain ketiga tersangka, Kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, mobil, dan upal senilai Rp546,1 juta," ujar Pratama di Ngawi, Rabu.
Menurut dia, ketiga orang itu ditangkap setelah mereka menerima laporan dari seorang korban.
Polisi kini juga sedang mengejar AT yang diduga menjadi otak dari komplotan peredaran uang palsu itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, AT yang kini masih buron diduga menyerahkan upal senilai Rp1 miliar kepada Sumarji.
Dari jumlah itu, uang palsu sebanyak Rp100 juta diserahkan kepada Sumardi dan uang palsu Rp400 juta untuk Suwandi, tersangka lainnya yang berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.