Gagal Jadi Bupati Madiun, Mantan Kadisdik Ini Banting Setir ke Dunia Hitam
"Setelah diedarkan, masing-masing wajib menyetorkan hasilnya 30 persen ke tersangka AT," tambah Pratama.
Polisi juga menjelaskan peran Sarkam. Pria itu diduga membantu Sumardi mengedarkan uang palsu di Kabupaten Ngawi.
Modusnya transfer uang palsu itu ke salah satu agen BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
"Tersangka Sarkam terbukti melakukan empat kali transfer dengan nilai Rp44,5 juta," kata dia.
Lebih lanjut Pratama mengatakan, uang palsu yang diedarkan komplotan AT saat diamati 80 persen mirip aslinya.
Secara kasatmata, uang palsu itu juga memunculkan gambar pahlawan ketika diterawang, juga terasa kasar saat diraba.
Namun, saat diperiksa menggunakan sinar UV tidak muncul garis putus-putusnya.
Polisi meminta masyarakat berhati-hati. Sebab, sudah ada sebagian yang terlanjur beredar ke pasaran.