Gagal jadi PNS, Honorer Diangkat sebagai PTT
Kamis, 14 April 2011 – 00:57 WIB
PP tentang PTT ini nantinya menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat diangkat CPNS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila memenuhi syarat seperti diatur di PP PTT ini, tenaga honorer yang tidak terangkat sebagai CPNS dapat tetap bekerja pada instansi pemerintah.
Di dalam pokok-pokok RPP PTT, disebutkan, tempat bekerjanya adalah di instansi pemerintah pusat, sekretariat lembaga negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri dan pemda, lingkungan lembaga legislatif pusat dan DPD, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pusat dan daerah.
JAKARTA--Karut-marut masalah kepegawaian diatasi pemerintah dengan membuat regulasi-regulasi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
Jumat, 24 Mei 2024 – 08:48 WIB - Hukum
Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
Jumat, 24 Mei 2024 – 08:43 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
Jumat, 24 Mei 2024 – 06:28 WIB - Lingkungan
World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
Jumat, 24 Mei 2024 – 03:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
Jumat, 24 Mei 2024 – 07:22 WIB - Dahlan Iskan
Vina Doa
Jumat, 24 Mei 2024 – 07:38 WIB - Moto GP
Jadwal MotoGP Catalunya 2024, Luka Marc Marquez jadi Sorotan
Jumat, 24 Mei 2024 – 07:49 WIB - Destinasi
Cek Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 24 Mei 2024, Lengkap!
Jumat, 24 Mei 2024 – 05:25 WIB - Hukum
Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
Jumat, 24 Mei 2024 – 08:43 WIB