Gagal Masuk SMA, Pilih Jadi Kurir Narkoba
Jumat, 27 Juli 2018 – 06:59 WIB
Atas perbuatannya, mereka diganjar dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimal hingga 5 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)