Gagal Mencuri, Tubuh Korban Digerayangi
Senin, 18 Februari 2013 – 11:45 WIB
Sejurus kemudian, Kapolsek Bontang Selatan AKP M Sholeh dan jajarannya beserta warga melakukan pengejaran. 2,5 jam kemudian akhirnya tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres AKBP Heri Armanto didampingi Kasubag Humas AKP Ngurah mengatakan, tersangka memang sejak lama menjadi target operasi aparat kepolisian. Pasalnya, percobaan pencurian yang dilakukan tersangka sangat meresahkan warga Gunung Telihan, dan Bontang pada umumnya.
“Saat ini tersangka sudah kami tangkap. Tersangka akan kami proses sesuai peraturan hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian. Tersangka juga diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” katanya, kemarin.