Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY
Gara-gara Kedaluwarsa karena Penyerahan Data TelatSelasa, 04 Agustus 2009 – 08:32 WIB
Dari penelusuran Bawaslu, diduga ada aliran dana asing dalam sumbangan BTPN kepada SBY-Boediono itu. "KPU setidaknya harus meminta pasangan calon SBY-Boediono untuk menyetorkan sumbangan Rp 3 miliar dari PT BTPN ke kas negara," kata Wirdyaningsih.
"Bukan hanya SBY Boediono, pasangan Megawati dan Prabowo juga disebut Bawaslu terindikasi menerima dana asing. Melalui PT Kertas Nusantara, Mega-Prabowo menerima sumbangan Rp 5 miliar dari sebuah perusahaan. Berdasar data dari Depkum HAM, sebagian besar saham perusahaan itu dimiliki Voyala Limited Inc yang berbasis di Republik Mauritius dan Languss Offshore di British Virgin Island. ?Ini harus ditindaklanjuti KPU ke Ditjen Pajak," kata Widyaningsih.
Pada pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto, tidak ditemukan indikasi sumbangan asing. Namun, pasangan JK-Win menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak menyertakan identitas jelas. Rinciannya, tidak menyertakan NPWP serta enam kasus menyertakan NPWP yang bukan atas namanya. Hal tersebut diakui secara terbuka oleh Bendahara Solihin Kalla. "Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan menjadi tanggung jawab pasangan calon," tandasnya.