Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Afrika, Bea Cukai Soetta Sita 2,5 Kg Sabu-Sabu
Menurut Mukti, tersangka mengaku ditawari pekerjaan oleh N dengan dijanjikan upah Rp 50 juta dalam satu kali kegiatan.
"Oleh karena itu, tim gabungan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," katanya.
Hasil penindakan sebanyak 2.500 gram jenis sabu-sabu ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 12.500 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 19,98 miliar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
"Ancaman hukuman dan penyelamatan generasi bangsa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya. (antara/jpnn)