Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Sumut dan Kaltara
jpnn.com, JAKARTA - Maraknya peredaran narkotika telah menjadi persoalan global yang melanda berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Saat ini, Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat narkotika dan telah menjadi salah satu tempat pemasaran yang potensial bagi jaringan narkotika internasional.
Bea Cukai sebagai aparat penegak hukum yang salah satu fungsinya untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya turut berkomitmen untuk membantu Indonesia terlepas dari jeratan narkotika.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, sinergi antara Bea Cukai dengan BNN dan Lantamal kembali membuahkan hasil.
Sejak akhir September hingga awal Oktober 2018, Bea Cukai bersama BNN dan Lantamal berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika di dua tempat berbeda.
Yakni di Medan, Sumatera Utara dan Tarakan, Kalimantan Utara dengan total barang bukti sebanyak 11,5 kg sabu beserta 10 orang tersangka.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa kasus penyelundupan sabu di Medan, Sumatera Utara berhasil diungkap pada 11 Oktober 2018 dan kasus penyelundupan sabu di Tarakan, Kalimantan Utara berhasil diungkap pada 7 Oktober 2018.