Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Sumut dan Kaltara
Dalam kasus di Medan, Sumatera Utara, petugas Bea Cukai bersama BNN mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial M (25) di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi, Medan saat mengendarai Becak Motor (Bentor).
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu seberat 2 kg.
Dari hasil penyelidikan, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AG (29).
"Dari rumah tersangka AG, petugas kembali menemukan sabu seberat 8 kg dalam bungkusan plastik yang disembunyikan di dalam kardus bekas dan ditutupi sandal bekas, sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini adalah sebanyak 10 kg sabu beserta 2 orang tersangka,” ungkap Heru.
Di tempat berbeda, petugas gabungan Bea Cukai, BNN dan Lantamal XIII juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Tarakan, Kalimantan Utara.
”Tim gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial S, R, dan MZ setelah mencoba menyelundupkan sabu dari Tawau, Malaysia melalui perairan Pulau Bunyu," imbuhnya.
Kalimantan Utara menuju Kota Tarakan. Ketiga tersangka mengakui sabu akan diserahkan kepada seseorang berinisial O dan I (kurir) sesampainya di kota Tarakan.
Tim gabungan turut mengamankan tersangka O yang tengah bersama seorang wanita berinisial W di Jalan Hasanudin di samping Bandara Juata.